A. Dengan mengingat aturan nasional tentang penjaminan mutu yaitu:
- UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
- Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
- dan sebagainya,
B. Dengan menimbang kebijakan internal universitas terkait kebijakan mutu dijelaskan dalam:
Peraturan Rektor Nomor 42 Tahun 2018 menjelaskan bahwa penjaminan mutu di UM dikontrol oleh Satuan Penjaminan Mutu (SPM) dalam bidang akademik dan Satuan Pengawas Internal (SPI) dalam bidang non-akademik. SPM berkerja sama dengan Unit Penjamin Mutu (UPM) di tingkat Fakultas/Pascasarjana dan Gugus Penjamin Mutu (GPM) di tingkat Departemen
Departemen Teknik Elektro juga memiliki rencana strategis dalam melaksanakan semua kegiatan yang berorientasi pada target pencapaian. Peningkatan Standar Departemen dilakukan untuk meningkatkan pencapaian standar baik dari sisi kualitas maupun kuantitas.
C. Gugus Penjaminan Mutu (GPM) menetapkan proses penjaminan mutu di Departemen Teknik Elektro mengacu pada siklus PPEPP yang terdiri atas penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan. Untuk merumuskan dan menetapkan standar, UM melakukan beberapa kegiatan:
- Menyiapkan & mempelajari berbagai bahan antara lain:
– peraturan perundang-undangan Perguruan Tinggi;
– tata nilai atau dasar yang dianut Universitas Negeri Malang (UM);
– visi, misi, dan tujuan UM;
– hasil analisis SWOT; dan
– hasil studi pelacakan lulusan. - Benchmarking ke perguruan tinggi lain untuk penyusunan standar.
- Mengundang narasumber dari Kemenristekdikti dan/atau PT lain yang memahami SN-Dikti.
- Melibatkan para pemangku kepentingan internal dan eksternal perguruan tinggi.
- Merumuskan standar yang memuat unsur audience, behaviour, competence, dan degree.
- Melakukan uji publik hasil perumusan standar.
- Revisi berdasarkan hasil uji publik.
- Menetapkan standar sesuai dengan mekanimse yang diatur dalam Statuta UM.
- Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan Standar