Sistem Perkuliahan
Kegiatan studi mahasiswa dapat dilakukan dalam bentuk kuliah teori praktikum atau kerja lapangan atau gabungan diantara ketiga bentuk tersebut. Perkuliahan teori bertujuan untuk mengkaji dan mengupayakan penguasaan mahasiswa atas teori prinsip, konsep, dan generalisasi yang berkaitan dengan satu bidang studi. Perkuliahan praktikum bertujuan untuk mengaplikasikan teori dalam kondisi dan situasi terbatas sedangkan kerja lapangan bertujuan untuk mengaplikasikan teori dalam keadaan nyata di lapangan. Ketiga bentuk perkuliahan tersebut dapat dilakukan lewat kegiatan tatap muka (komunikasi langsung dosen dengan mahasiswa), terstruktur (tugas terbimbing) dan kegiatan belajar mandiri.
Penghargaan terhadap kegiatan akademik mahasiwa tersebut dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). Satuan kredit semester (sks) adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks) dan menggunakan satuan waktu semester dalam satu tahun akademik yang terdiri atas 2 semester biasa dan semester pendek. Kegiatan belajar yang dihargai 1 sks terdiri atas kegiatan perkuliahan terjadwal per minggu sebanyak 1 jam perkuliahan atau 4 jam kerja lapangan yang masing-masing diiringi oleh sekitar 1-2 jam tugas terstruktur dan sekitar 1-2 jam kegiatan mandiri.
Semester biasa adalah satuan waktu kegiatan selama 18 minggu efektif yang terdiri atas 16 minggu kegiatan perkuliahan terjadwal berikut kegiatan iringannya yaitu 1 minggu tenang dan 1 minggu untuk ujian akhir semester.
Komponen Jam Kegiatan Belajar per Minggu untuk 1 SKS pada Semester Biasa
Kegiatan | Tatap Muka (menit) | Tugas Terstruktur (menit) | Tugas Mandiri (menit) |
Kuliah Teori | 1 x 50 | 60 | 60 |
Praktikum | 2 x 50 | 60 | 60 |
Kerja lapangan | 4 x 50 | 60 | 60 |
Semester pendek adalah satuan waktu kegiatan perkuliahan selama 8-10 minggu efektif termasuk satu minggu untuk jam ujian akhir semester.
Harga Satuan Kredit Semester Pendek
Kegiatan | Tatap Muka (menit) | Tugas Terstruktur (menit) | Tugas Mandiri (menit) |
Kuliah Teori | 2 x 60 | 2 x 60 | 2 x 60 |
Praktikum | 4 x 50 | 2 x 60 | 2 x 60 |
Kerja lapangan | 8 x 50 | 2 x 60 | 2 x 60 |
Sesuai dengan Kepmen Diknas RI Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa telah ditetapkan bahwa untuk menyelesaikan studi pada program Sarjana (S1) dan program Diploma (DIII) mahasiswa harus mengikuti kegiatan perkuliahan yang mencakup 2 kelompok kurikulum yaitu (1) Kurikulum Inti dan (2) Kurikulum Institusional.
1. Kurikulum Inti merupakan kelompok bahan kajian dan pelajaran yang harus dicakup dalam suatu program studi yang dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku secara nasional. Kurikulum Inti terdiri atas kelompok matakuliah pengembangan kepribadian kelompok matakuliah yang mencirikan tujuan pendidikan dalam bentuk penciri ilmu pengetahuan dan keterampilan keahlian berkarya sikap berperilaku dalam berkarya dan cara berkehidupan bermasyarakat Kepribadian (MPK), Matakuliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK), Matakuliah Keahlian Berkarya (MKB), Matakuliah Perilaku Berkarya (MPB) dan Matakuliah Berkehidupan Bermasyarakat (MBB). Kurikulum sebagai persyaratan minimal yang harus dicapai peserta didik dalam penyelesaian suatu program studi.
2. Kurikulum Institusional merupakan sejumlah bahan kajian dan pelajaran yang merupakan bagian dan kurikulum pendidikan tinggi terdiri atas tambahan dan kelompok ilmu dalam kurikulum inti yang disusun dengan memperhatikan keadaan dan kebutuhan lingkungan serta ciri khas perguruan tinggi yang bersangkutan.
Kurikulum Inti program sarjana dan program diploma terdiri atas Matakuliah Pengembangan Kurikulum Inti program Sarjana berkisar antara 40%-80% dari jumlah SKS kurikulum program Sarjana. Adapun kurikulum program Diploma sekurang-kurangnya 40% dari jumlah sks kurikulum program Diploma.
Dari Kepmen Diknas yang sama perlu dijelaskan lebih lanjut tentang Matakuliah inti tersebut sebagai berikut:
Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) terdiri atas Pendidikan Agama (2 sks) Pendidikan Pancasila (2 sks) Pendidikan Kewarganegaraan (2 sks) Bahasa Indonesia Keilmuan (2 sks) dan Bahasa Inggris Profesi (2 sks) yang wajib ditempuh oleh mahasiswa UM selain itu mahasiswa juga harus menempuh 4 sks matakuliah pilihan sesuai dengan kebijakan masing-masing departemen/program studi.
Matakuliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK) terdiri atas Pengantar Pendidikan (3 sks) Perkembangan Peserta Didik (3 sks) Belajar dan Pembelajaran (4 sks) yang merupakan kelompok bahan kajian dan pelajaran yang ditujukan terutama untuk memberikan landasan penguasaan ilmu dan keterampilan tertentu. MKK terdiri atas MKK1 yang memberikan pengalaman untuk pembentukan profesi dasar kependidikan dan MKK2 untuk membentuk dasar-dasar penguasaan bidang studi sebagai bahan ajar.
Dalam kelompok MPK secara institusional dapat termasuk Ilmu Budaya Dasar Ilmu Sosial Dasar Ilmu Alamiah Dasar Filsafat Ilmu dan Olah Raga.
Dalam Bab III Pasal 5 Kepmen Diknas RI Nomor 232/U/2000 juga dijelaskan tentang “Beban dan Masa Studi Mahasiswa” sebagai berikut:
1. Beban studi program Sarjana (S1) sekurang-kurangnya 144 (seratus empat puluh empat) sks dan sebanyak-banyaknya 160 sks yang dijadwalkan untuk 8 semester dan dapat ditempuh dalam waktu kurang dari 8 (delapan) semester dan selama-lamanya 14 (empat belas) semester setelah pendidikan menengah.
2. Beban studi program Magister (S2) sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) sks dan sebanyak-banyaknya 50 (lima puluh) sks yang dijadwalkan untuk 4 semester dan selama-lamanya 10 (sepuluh) semester termasuk penyusunan tesis setelah program Sarjana atau yang sederajat.
3. Beban studi program Doktor (S3) adalah sebagai berikut:
- Beban studi program Doktor bagi peserta yang berpendidikan sarjana (S1) sebidang sekurang-kurangnya 76 (tujuh puluh enam) sks yang dijadwalkan 8 (delapan) semester dengan lama studi selama-lamanya 12 (dua belas) semester;
- Beban studi program Doktor (S3) bagi peserta yang berpendidikan sarjana (S1) tidak sebidang sekurang-kurangnya 88 (delapan puluh delapan) sks yang dijadwalkan untuk 9 (sembilan) semester dengan lama studi selama-lamanya 13 (tiga belas) semester;
- Beban studi program Doktor bagi peserta yang berpendidikan magister (S2) sebidang sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) sks yang dijadwalkan untuk 4 (empat) semester dan dapat ditempuh kurang dari 4 (empat semester dengan lama studi selama-lamanya 10 (sepuluh) semester;
- Beban studi program Doktor bagi peserta yang berpendidikan magister (S2) tidak sebidang sekurang-kurangnya 52 (lima puluh dua) sks yang dijadwalkan untuk 5 (lima) semester dan dapat ditempuh kurang dari 5 (lima semester) dengan lama studi selama-lamanya 11 (sebelas) semester.
Beban studi seluruhnya yang harus diambil oleh mahasiswa bergantung pada paket-paket program yang disediakan. Progam Sarjana (S1) sekurang-kurangnya 144 (seratus empat puluh empat) sks sebanyak-banyaknya 160 (seratus enam puluh) sks program Diploma III sekurang-kurangnya 110 (seratus sepuluh) sks dan sebanyak-banyaknya 120 (seratus dua puluh) sks.
Kurikulum program Sarjana terdiri atas 5 (lima) komponen:
- Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK)
- Kelompok Mata Kuliah Keilmuan dan Ketrerampilan (MKK)
- Kelompok Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB)
- Kelompok Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB)
- Kelompok Matakuliah Berkehidupan Bermasyarakat (MBB)
Kurikulum program Magister terdiri atas (tiga) komponen:
- Kelompok Mata Kuliah Umum (MKU)
- Kelompok Mata Kuliah Dasar Keahlian (MKDK)
- Kelompok Mata Kuliah Keahlian (MKK) yang terdiri atas: MK Spesialisasi Bidang Studi MK Proses Belajar Mengajar Bidang Studi (PBM BS) termasuk Program Pengalaman Lapangan (PPL) MK Pembentukan Keahlian Bidang Studi (MK PKBS) Kuliah Kerja Lapangan (KKL) dan Tesis.
Sedangkan kurikulum program Doktor (S3) terdiri atas 2 (dua) komponen yaitu:
- Program Perkuliahan 22-27 sks yang terdiri dari landasan keilmuan dan Pendidikan (DIP) dan Bidang Studi Spesialisasi (BSS).
- Disertasi 28 sks.
Jam Kuliah
Kegiatan perkuliahan dimulai pada pukul 07.00 sampai dengan pukul 19.55 Masa perkuliahan tersebut dibagi menjadi 12 jam kuliah dengan diselingi 2 kali istirahat. Khusus pada bulan puasa waktunya diatur sebagaimana tercantum dalam tabel 4 berikut
Jam Kuliah Tiap Hari
Jam ke- | Jam Kuliah Reguler | Jam ke- | Jam Kuliah Khusus Bulan Puasa |
1 | 07.00 – 07.50 | 1 | 07.30 – 08.05 |
2 | 07.50 – 08.40 | 2 | 08.05 – 08.40 |
3 | 08.45 – 09.35 | 3 | 08.40 – 09.15 |
4 | 09.35 – 10.25 | 4 | 09.15 – 09.50 |
5 | 10.30 – 11.20 | 5 | 09.50- 10.25 |
6 | 11.20 – 12.10 | 6 | 10.25- 11.00 |
ISTIRAHAT | 7 | 11.00- 11.35 | |
7 | 13.10 – 14.00 | ISTIRAHAT | |
8 | 14.00 – 14.50 | 8 | 13.00 – 13.35 |
9 | 14.55 – 15.45 | 9 | 13.35 – 14.10 |
10 | 15.45 – 16.35 | 10 | 14.10 – 14.45 |
ISTIRAHAT | ISTIRAHAT | ||
11 | 18.15 – 19.05 | 11 | 15.15 – 15.45 |
12 | 19.05 – 19.55 | 12 | 15.45 – 16.15 |