Select Page

MALANG, 17-Juli-2023. UMKM Darmus merupakan pelaku UMKM yang bergerak dalam bidang makanan instan yang beruapa sambal instan yang siap makan, akan mendapatkan pelatihan dan pendampingan dalam pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan legalitas perijinan dan pengujian masa expired produk sambal mereka. Pada kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan di daerah ini bertujuan untuk memberikan dukungan bagi pelaku UMKM dalam bidang sambal

Pengabdian masyarakat ini di ketuai oleh Dr. Ir. Triyanna Widiyaningtyas, M.T. dari Universitas Negeri Malang setelah melalui proses perencanaan dan konsultasi dengan pemilik usaha sambal”Darmus”. Tim pengabdian menympulkan UMKM Darmus mengalami kesulitan dalam pengujian masa expired produk sambal mereka serta belum memiliki legalitas usaha sebagai penunjang bisnis mereka

Selain pendampingan perijinan dan pengujian masa expired dari produk sambal untuk memastikan kualitan dan keamanan produk sambal yang telah di produksi oleh UMKM Darmus Pengabdian masyarakat ini dilaksanakan pada hari minggu 17-Juli-2023 di komunitas Shingkara dengan melakukan wawancara dengan pemilik usaha sambal sebagai pemahaman kebutuhan dan tantangan yang dihadapi oleh UMKM Darmus

Penyerahan Legalitas usaha

Diharapkan melalui pengabdian masyarakat ini, UMKM Darmus dapat meningkatkan legalitas usaha mereka dan memperpanjang masa expired produk sambal, sehingga dapat memperluas pasar dan memenuhi kepatuhan hukum. Selain itu, pengujian produk sambal juga akan membantu mereka untuk tetap menjaga kualitas dan keamanan produk yang dihasilkan. Dengan dukungan dari berbagai pihak dan kerja sama yang baik, diharapkan usaha sambal UMKM Darmus dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat dan ekonomi lokal.

Sumber: Kompasiana